FMIPA UNS-Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMPA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menjalin kerjasama dengan Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Perjanjian kerjasama dimaksud meliputi pengkajian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keselamatan radiasi dan nuklir.

Perjanjian kerjasama ditandatangi oleh Dekan FMIPA UNS Drs. Harjana, M.Si., Ph.D dan Dr. Ir. Judi Pramono , M.Eng selaku Kepala P2STPIBN yang bertindak untuk dan atas nama BAPETEN di Ruang Sidang 2 Gedung dr. Prakosa UNS pada hari Kamis (17/6/2021). Penandatanganan PKS dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor Perencanaan, Kerjasama, Bisnis dan Informasi serta pejabat terkait.

Ruang lingkup perjanjian meliputi pengembangan materi kajian keselamatan instalasi dan bahan nuklir; pengembangan sumber daya manusia berupa pendidikan termasuk kegiatan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka. Juga meliputi pelatihan, lokakarya, dan seminar; pemanfaatan sarana dan peralatan terkait pengkajian keselamatan nuklir dan radiasi; serta Bidang lain yang terkait.

Dekan FMIPA menyampaikan bahwa dalam realisasi Kampus Merdeka, Merdeka Belajar, UNS dalam hal ini FMIPA harus menggandeng tenaga profesional untuk bekerja sama memajukan UNS. Termasuk dengan BAPETEN yang diharapkan bisa mejadi mitra FMIPA UNS sebagai tenaga profesional untuk mengajar di Kampus. 

“Realisasi kerjasama ini bisa dibahas lebih lanjut berkaitan dengan kegiatan yang akan dilakukan diantaranya adalah tema teaching sebagai implementasi Kampus Merdeka,” ujar Drs. Harjana

Sementara itu Dr. Ir. Judi Pramono , M.Eng mengatakan bahwa kerjasama ini bisa mewadahi kegiatan kekinian dengan memodifikasi konten kerjasama. Perlu diketahui bahwa kerjasama ini merupakan perpanjangan dari kerjasama yang telah terjalin sebelumnya.

Dr. Judi Pramono juga mengatakan bahwa lembaganya konsisten memajukan pengawasan tenaga nuklir, disamping pengawasan internal,  pengawasan eksternal sangan diperlukan.

“Kami konsisten untuk memajukan pengawasan tenaga nuklir secara internal maupun eksternal,” pungkasnya.

Kerjasama ini berlaku selama lima tahun, terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.  [MnR/MIPA]