KURIKULUM
Penyelenggaraan pendidikan di jurusan/program studi yang berada di lingkungan FMIPA UNS dilaksanakan atas dasar kurikulum pendidikan tinggi seperti yang tercantum dalam Statuta UNS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kurikulum disusun dan dikembangkan oleh staf pengajar di jurusan atau program studi masing-masing sesuai dengan visi dan misi jurusan ataupun prodi tersebut sebagai pedoman umum penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi (SK Mendiknas No. 232/U/2000 Ps. 1 butir 6). Sementara itu, Lembaga Pengembangan Pendidikan UNS yang berdiri sejak tahun 2003, bertugas sebagai unit pembelajaran kurikulum bagi seluruh staf edukatif dan selain itu LPP juga bertugas menentukan kriteria, strategi dan mekanisme penyusunan dan pengembangan kurikulum di UNS. Penerapan kurikulum tersebut dilakukan dengan sistem kredit semester (SKS) yaitu proses belajar mengajar yang dibagi kedalam beberapa kelompok kegiatan berupa: kegiatan tatap muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri, yang juga tercantum dalam SK Mendikbud RI No. 0211/V/1982 dan No. 212/V/1982 serta SK Dirjen DIKTI No. 048/DJ/Kep/1982. Beban dan masa studi untuk setiap program serta penilaian hasil belajar mahasiswa juga mengacu pada pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi, dimana pedoman tersebut mengharuskan setiap program studi untuk dapat mengeksplorasi dan mengeksploitasi seluruh potensi dirinya agar menjadi yang terbaik, melampaui suatu standar minimal.
Komitmen pimpinan Universitas Sebelas Maret untuk dapat menyelenggarakan proses pembelajaran bermutu yang serasi dengan tuntutan masyarakat dapat dilihat dengan dibentuknya Lembaga Pengembangan Pendidikan (LPP) UNS, dengan Tupoksi peningkatan dan pengembangan aktifitas instruksional serta perencanaan penilaian, pengawasan dan penilaian pelaksanaan pendidikan. LPP dalam melaksanakan tupoksinya dipimpin oleh seorang ketua dibantu oleh sekretaris, ketua pusat kajian dan staff administrasi. Kegiatan rutin yang telah dilakukan LPP dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas melalui rancangan kurikulum antara lain adalah pelatihan dan workshop kurikulum berbasis kompetensi, pelatihan peningkatan Keterampilan dasar teknik Instruksional (PEKERTI), workshop penulisan buku ajar, dan lain-lain bagi dosen-dosen di lingkungan UNS. Salah satu hasil yang diperoleh dari pelatihan kurikulum LPP adalah peserta diwajibkan untuk membuat silabi dan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) untuk mata kuliah yang diajarnya, serta pembuatan buku ajar untuk dosen yang berminat membuat buku ajar. Sesuai dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat, staf pengajar didorong untuk memanfaatkan fasilitas ICT dalam proses pembelajaran melalui Puskom (Pusat Komunikasi) UNS. Disamping memiliki tugas-tugas yang secara umum terkait dengan pengembangan dan peningkatan kualitas pembelajaran, LPP UNS juga secara khusus telah ditugaskan untuk memfasilitasi pengembangan bahan ajar yang berbasis ICT untuk pengembangan e-learning di UNS.
Bentuk lainnya dari komitmen pimpinan FMIPA UNS untuk pelaksanaan pengembangan kurikulum jurusan/program studi dan pengembangan metode pembelajaran dituangkan dalam alokasi anggaran/dana rutin. Dari pelatihan-pelatihan kurikulum yang telah diikuti oleh tenaga-tenaga edukatif yang ada di lingkungan FMIPA UNS dan sumber daya yang ada baik dipihak universitas dapat dilihat bahwa umumnya jurusan atau program studi yang ada di FMIPA UNS telah bekerja untuk melakukan penyempurnaan dan peninjauan kurikulum, juga adanya dokumen kurikulum baru tiap program studi yang sudah memasukkan elemen-elemen kompetensinya. Untuk mengetahui relevansi kurikulum tersebut dapat dipakai beberapa indikator antara lain yaitu dengan mendapatkan umpan balik dari dunia usaha, kajian dan lokakarya oleh dosen dan pengguna lulusan, serta umpan balik dari alumni (lulusan) dan mahasiswa yang sedang kuliah. Dengan adanya pengembangan kurikulum baru berbasis kompetensi tersebut, diharapkan mahasiswa yang menamatkan kuliahnya di FMIPA UNS dapat mempunyai daya saing yang lebih baik.
A. Kurikulum Berbasis Kompetensi
Dalam perjalanannya, jurusan atau program studi yang ada dilingkungan FMIPA UNS umumnya telah beberapa kali melakukan penyesuaian kurikulum seiring dengan perkembangan sistem pendidikan nasional, sebagai upaya memenuhi kebutuhan dan perkembangan pasar tenaga kerja. Seperti model Kurikulum Nasional surat keputusan Mendikbud No.111/Dikti/Kep/1989 dan Kurikulum Nasional (Kurnas) dan Kurikulum Lokal (Kurlok) sesuai dengan SK No. 0311/U/1994, serta kurikulum inti dan kurikulum institusional yang dikelompokkan atas kelompok matakuliah pengembangan kepribadian (MPK), matakuliah keilmuan dan keterampilan (MKK), matakuliah keahlian berkarya (MKB) dan matakuliah perilaku berkarya (MPB), sesuai dengan keputusan Mendiknas RI no.232/U/2000. Pada SK Mendiknas No. 045/U/2002 ditegaskan lagi bahwa pengelompokan mata kuliah diatas disebutkan bukan sebagai kelompok mata kuliah akan tetapi sebagai elemen-elemen kompetensi dimana disebut dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK).
Meskipun secara garis besar pedoman universitas mengenai perencanaan, penyusunan dan evaluasi kurikulum (tiap semester atau lima tahun)/KBK dengan pengembangan “softskills†telah ada, namun masih perlu dibuatnya pedoman atau panduan khusus kurikulum universitas yang lebih rinci agar terjadinya keseragaman pemahaman KBK yang dimulai dari perubahan paradigma para dosen tentang proses belajar mengajar di perguruan tinggi.
Kurikulum berbasis kompetensi dirancang oleh program studi untuk mencapai proses pembelajaran dalam bentuk kompetensi atau kemampuan melaksanakan tugas-tugas atau berkarya di bidang keahlian tertentu. Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu (Kepmen Diknas 045/U/2002). Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan (Pasal 1 Ayat 4, PP Nomor 19 tahun 2005). Kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi pada setiap tingkat dan/atau semester sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Kompetensi sebagaimana dimaksud di atas terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar. Untuk mengimplementasikan Kepmendiknas tersebut diatas maka Universitas menerbiatkan Peraturan Rektor No 553/H27/PP/2009 tentang Kurikulum berbasis Kompetensi yang telah diimplementasikan sejak tahun akademik 2010/2011 di FMIPA UNS.
B. Mata Kuliah dan Kualifikasi Dosen
Berdasarkan substansinya matakuliah dalam kurikulum terdiri atas matakuliah pengembang kepribadian (MPK), matakuliah keilmuan dan ketrampilan (MKK), matakuliah keahlian berkarya (MKB) dan matakuliah kehidupan bermasyarakat (MBB).