Kampus Inklusi

Pendahuluan

Pendidikan merupakan hak fundamental setiap warga negara Indonesia tanpa diskriminasi, termasuk bagi penyandang disabilitas, sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan ditegaskan kembali melalui ratifikasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Untuk mendukung kesetaraan ini, pemerintah telah menerbitkan regulasi seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Layanan Pendidikan Inklusif, yang mendorong perguruan tinggi untuk menyediakan pendidikan ramah disabilitas. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Sebelas Maret (UNS) sebagai bagian dari institusi pendidikan tinggi nasional turut berkomitmen menjalankan prinsip inklusivitas melalui penyediaan layanan khusus bagi mahasiswa penyandang disabilitas, mulai dari identifikasi kebutuhan khusus, layanan bimbingan dan konseling, hingga kebijakan responsif terhadap kondisi khusus seperti kecelakaan atau sakit. Dengan semangat menciptakan lingkungan belajar yang adil dan mendukung secara fisik, mental, dan emosional, FMIPA UNS berupaya menjamin akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pendidikan yang setara bagi seluruh mahasiswa.

  • Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD);
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang memiliki Kelainan dan memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
  • Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus di Perguruan Tinggi

Pengertian dan Tujuan

Apa itu Disabilitas?

Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dalam masyarakat.

Tujuan Pedoman

  1. Memberikan panduan dalam penyelenggaraan layanan khusus bagi mahasiswa yang mengalami kejadian khusus yang mengakibatkan disabilitas selama menempuh studi dan bekerja di Fakultas MIPA UNS;
  2. Mewujudkan pendidikan inklusif yang memungkinkan mahasiswa penyandang disabilitas dapat berpartisipasi penuh dalam pendidikan tinggi;

Ragam Disabilitas yang Dicakup

Fisik

Gangguan gerak tubuh, amputasi, penggunaan kursi roda/alat bantu

Sensorik

Tunanetra, tunarungu, tunawicara, low vision, kehilangan indera sensori

Mental / Intelektual

Gangguan mental (depresi berat, PTSD, dll) atau kehilangan fungsi kognitif akibat trauma

Ganda

Gabungan dua/lebih ragam disabilitas pada satu individu

Alur dan Tahapan Layanan

1. Identifikasi
  • Pelaporan oleh mahasiswa, teman, dosen atau staf ke Tim Kampus Inklusi FMIPA.
  • Assesmen dan verifikasi oleh Tim (wawancara, cek medis, konsultasi).
2. Pembentukan Tim Pendamping
  • Koordinator Tim KIFMIPA, dosen pembimbing, prodi, ahli (psikolog, dokter, dst).
  • Penyusunan rencana individual (RPI) dan konsultasi kebutuhan mahasiswa.
3. Pelaksanaan Layanan
  • Layanan diberikan sesuai Rencana Pendampingan Individual.
  • Monitoring rutin perkembangan dan penyesuaian layanan.
4. Evaluasi & Laporan
  • Evaluasi semesteran, penyesuaian, dan rekomendasi peningkatan layanan.
  • Laporan berkala disampaikan pada Dekan, Prodi, serta penjamin mutu fakultas.

Jenis Layanan Khusus

Modifikasi Pembelajaran

Aksesibilitas Fisik & Teknologi

Konseling & Bantuan Akademik

Monitoring dan Evaluasi

  1. Monitoring dilakukan secara berkala oleh Tim Kampus Inklusi FMIPA atas kehadiran, partisipasi, prestasi akademik, serta kesehatan mahasiswa.
  2. Evaluasi layanan setiap semester melibatkan tim pendamping, prodi, dosen terkait, serta mahasiswa yang bersangkutan. Hasil evaluasi digunakan untuk penyempurnaan layanan dan perencanaan sumber daya.
  3. Laporan resmi memuat data penerima manfaat, hasil monitoring, capaian akademik, dan rekomendasi perbaikan.

Materi Pelatihan Inklusi

Materi Powerpoint

Materi Vidio

Kegiatan Mahasiswa

Scroll to Top