Senat Akademik Fakultas merupakan organ fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik. Senat Akademik Fakultas memiliki wewenang sebagai berikut:
- Mengawasi penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/ kaidah keilmuan, peraturan/keputusan internal di bidang akademik, dan kode etik Sivitas Akademika di lingkungan Fakultas;
- Mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- memberikan masukan kepada pimpinan Fakultas dalam penyusunan rencana strategis Fakultas di bidang akademik;
- Mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas;
- Memberikan persetujuan untuk pengusulan kenaikan jabatan akademik profesor;
- Mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu Program Studi;
- Memberikan rekomendasi kepada Dekan untuk memberikan penghargaan kepada Sivitas Akademika, dan pihak lain yang berjasa bagi Fakultas; dan
- Memberikan rekomendasi kepada Dekan dalam penjatuhan sanksi terhadap Sivitas Akademika di Fakultas atas pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, peraturan/keputusan internal di bidang akademik, dan kode etik Sivitas Akademika di lingkungan Fakultas.
Senat Akademik Fakultas terdiri dari Ketua Senat Akademik Fakultas yang dibantu Sekretaris Senat Akademik Fakultas dan 4 (empat) Komisi yaitu:
- Komisi A: Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni
- Komisi B: Bidang Riset, Inovasi, dan Kerjasama
- Komisi C: Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya Pendukung Akademik
- Komisi D: Bidang Profesor