Senat Akademik
Berdasarkan hasil rapat Badan Koordinasi Senat Akademik (BKSA) Universitas Sebelas Maret diputuskan untuk segera membentukan Senat Akademik Fakultas (SAF) sebagaimana diatur:
- Pasal 48 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sebelas Maret
- Pasal 28 ayat (1) huruf B Peraturan Majelis Wali Amanat No.1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
- Pasal 67 sampai Pasal 75 Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 3 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Senat Akademik
Senat Akademik Fakultas merupakan organ fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik. Senat Akademik Fakultas memiliki wewenang sebagai berikut:
- Mengawasi penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, peraturan/keputusan internal di bidang akademik, dan kode etik Civitas Academica di lingkungan Fakultas;
- Mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- memberikan masukan kepada pimpinan Fakultas dalam penyusunan rencana strategis Fakultas di bidang akademik;
- Mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas;
- Memberikan persetujuan untuk pengusulan kenaikan jabatan akademik profesor;
- Mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu Program Studi;
- Memberikan rekomendasi kepada Dekan untuk memberikan penghargaan kepada Civitas Academica, dan pihak lain yang berjasa bagi Fakultas; dan
- Memberikan rekomendasi kepada Dekan dalam penjatuhan sanksi terhadap Civitas Academica di Fakultas atas pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, peraturan/keputusan internal di bidang akademik, dan kode etik Civitas Academica di lingkungan Fakultas.
Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Tanggal 4 Februari 2025 Nomor 377/UN27/HK.02/2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Rektor Nomor 1500/UN27/HK/2023 Tentang Penetapan Ketua dan Anggota Komisi Senat Akademik Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Sebelas Maret Periode Tahun 2023-2028, Senat Akademik Fakultas terdiri dari Ketua Senat Akademik Fakultas yang dibantu Sekretaris Senat Akademik Fakultas dan 4 (empat) Komisi yaitu:
- Komisi A: Bidang Akademik dan Penelitian
- Komisi B: Bidang Nonakademik
- Komisi C: Bidang Kemahasiswaan dan Alumni
- Komisi D: Bidang Profesor

Prof. Nuryani, S.Si., M.Si., Ph.D.
Ketua Senat Akademik Fakultas

Prof. Dr. rer. nat. Witri Wahyu Lestari, S.Si., M.Sc.
Sekertaris Senat Akademik Fakultas
Komisi A
Bidang Akademik dan Penelitian

Prof. Dr. Eng. Hendri Widiyandari, S.Si., M.Si.
Ketua Komisi A
Anggota Komisi A:
- Prof. Drs. Sutarno, M.Sc., Ph.D.
- Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S.
- Prof. Venty Suryanti, S.Si., M.Phil., Ph.D.
- Prof. Dr. Eng. Budi Purnama, S.Si., M.Si.
- Prof. Dr. Fitria Rahmawati, S.Si., M.Si.
- Prof. Dr. apt. Ahmad Ainurofiq, S.Si., M.Si.
- Prof. Dr. Khoirina Dwi Nugrahaningtyas, S.Si., M.Si.
- Prof. Dr. Hasih Pratiwi, S.Si., M.Si.
- Prof. Dr. Drs. Siswanto, M.Si.
- Prof. Dr. Eng. Risa Suryana, S.Si., M.Si.
- Dr. Edi Pramono, S.Si., M.Si.
Komisi B
Bidang Nonakademik

Prof. Dr. Sayekti Wahyuningsih, S.Si., M.Si.
Ketua Komisi B
Anggota Komisi B:
- Prof. Drs. Suranto, M.Sc., Ph.D.
- Prof. Ir. Ari Handono Ramelan, M.Sc.(Hons)., Ph.D.
- Prof. Dr. Agus Supriyanto, S.Si., M.Si.
- Prof. Dr. Triana Kusumaningsih, S.Si., M.Si.
- Prof. Dr. rer. nat. Atmanto Heru Wibowo, S.Si., M.Si.
- Prof. Dr. Yofentina Iriani, S.Si., M.Si.
- Prof. Dr. Dra. Diari Indriati, M.Si.
- Prof. Dr. Fahru Nurosyid, S.Si., M.Si.
- Dr. Shanti Listyawati, S.Si., M.Si.
- Dr. Mohtar Yunianto, S.Si., M.Si.
- Dr. Irwan Susanto, S.Si., DEA.
Komisi C
Bidang Kemahasiswaan dan Alumni

Prof. Dr. Drs. Sutrima, M.Si.
Ketua Komisi C
Anggota Komisi C:
- Prof. Drs. Sentot Budi Rahardjo, Ph.D.
- Prof. Dr. Drs. Sugiyarto. M.Si.
- Prof. Drs. Cari, M.A., M.Sc., Ph.D.
- Prof. Dr. Drs. Eddy Heraldy, M.Si.
- Prof. Dr. Dra. Sri Subanti, M.Si.
- Dr. apt. Dinar Sari Cahyaningrum Wahyuni, S.Si., M.Si.
- Dr. rer. nat. apt. Saptono Hadi, S.Si., M.Si.
- Dr. Solichatun, S.Si., M.Si.
- Dr. Suratman, S.Si., M.Si.
- Dr. Irfan Abu Nazar, S.Ag., M.Ag.
Komisi D
Bidang Profesor

Prof. Drs. Sentot Budi Rahardjo, Ph.D.
Ketua Komisi C
Anggota Komisi D:
- Prof. Drs. Suranto, M.Sc., Ph.D.
- Prof. Drs. Sutarno, M.Sc., Ph.D.
- Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S.
- Prof. Dr. Drs. Sugiyarto. M.Si.
- Prof. Ir. Ari Handono Ramelan, M.Sc.(Hons)., Ph.D.
- Prof. Drs. Cari, M.A., M.Sc., Ph.D.
- Prof. Venty Suryanti, S.Si., M.Phil., Ph.D.
- Prof. Dr. Eng. Budi Purnama, S.Si., M.Si.
- Prof. Dr. Drs. Eddy Heraldy, M.Si.
- Prof. Dr. Fitria Rahmawati, S.Si., M.Si.
- Prof. Dr. Agus Supriyanto, S.Si., M.Si.
- Prof. Dr. Sayekti Wahyuningsih, S.Si., M.Si.
- Prof. Nuryani, S.Si., M.Si., Ph.D.
- Prof. Dr. Dra. Sri Subanti, M.Si.
- Prof. Dr. Triana Kusumaningsih, S.Si., M.Si.
- Prof. Dr. Eng. Hendri Widiyandari, S.Si., M.Si.
- Prof. Dr. rer. nat. Witri Wahyu Lestari, S.Si., M.Sc.
- Prof. Dr. apt. Ahmad Ainurofiq, S.Si., M.Si.
- Prof. Dr. rer. nat. Atmanto Heru Wibowo, S.Si., M.Si.
- Prof. Dr. Khoirina Dwi Nugrahaningtyas, S.Si., M.Si.
- Prof. Dr. Yofentina Iriani, S.Si., M.Si.
- Prof. Dr. Hasih Pratiwi, S.Si., M.Si.
- Prof. Dr. Drs. Siswanto, M.Si.
- Prof. Dr. Dra. Diari Indriati, M.Si.
- Prof. Dr. Drs. Sutrima, M.Si.
- Prof. Dr. Desi Suci Handayani, S.Si., M.Si.
- Prof. Dr. Fahru Nurosyid, S.Si., M.Si.
- Prof. Dr. Eng. Risa Suryana, S.Si., M.Si.