Senat Akademik

Berdasarkan hasil rapat Badan Koordinasi Senat Akademik (BKSA) Universitas Sebelas Maret diputuskan untuk segera membentukan Senat Akademik Fakultas (SAF) sebagaimana diatur:

  1. Pasal 48 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sebelas Maret
  2. Pasal 28 ayat (1) huruf B Peraturan Majelis Wali Amanat No.1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
  3. Pasal 67 sampai Pasal 75 Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 3 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Senat Akademik

Senat Akademik Fakultas merupakan organ fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan  pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik. Senat Akademik Fakultas memiliki wewenang sebagai berikut:

  1. Mengawasi penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/ kaidah keilmuan, peraturan/keputusan internal di bidang akademik, dan kode etik Sivitas Akademika di lingkungan Fakultas;
  2. Mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
  3. memberikan masukan kepada pimpinan Fakultas dalam penyusunan rencana strategis Fakultas di bidang akademik;
  4. Mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas;
  5. Memberikan persetujuan untuk pengusulan kenaikan jabatan akademik profesor;
  6. Mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu Program Studi;
  7. Memberikan rekomendasi kepada Dekan untuk memberikan penghargaan kepada Sivitas Akademika, dan pihak lain yang berjasa bagi Fakultas; dan
  8. Memberikan rekomendasi kepada Dekan dalam penjatuhan sanksi terhadap Sivitas Akademika di Fakultas atas pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, peraturan/keputusan internal di bidang akademik, dan kode etik Sivitas Akademika di lingkungan Fakultas.

Senat Akademik Fakultas terdiri dari Ketua Senat Akademik Fakultas yang dibantu Sekretaris Senat Akademik Fakultas dan 4 (empat) Komisi yaitu:

  1. Komisi A: Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni
  2. Komisi B: Bidang Riset, Inovasi, dan Kerjasama
  3. Komisi C: Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya Pendukung Akademik
  4. Komisi D: Bidang Profesor

Prof. Nuryani, S.Si., M.Si., Ph.D.

Ketua Senat Akademik Fakultas

Prof. Dr. rer. nat. Witri Wahyu Lestari, S.Si., M.Sc.

Sekertaris Senat Akademik Fakultas

Komisi A

Komisi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni

Komisi B

Bidang Riset, Inovasi, dan Kerjasama

Komisi C

Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya Pendukung Akademik

Komisi D

Bidang Profesor

Scroll to Top