Resiko dapat menimpa di mana saja dan pada siapapun, dapat terjadi pada manusia, property, proses, kelangsungan organisasi, atau lingkungan sekalipun. Bukan hanya organisasi bisnis yang memiliki resiko, tetapi juga bisa melekat pada semua organisasi termasuk perguruan tinggi. Hingga kini boleh dikatakan masih jarang penerapan manajemen resiko pada isntitusi pemerintah, karena masih dipersepsikan bahwa resiko adalah sebagai sebuah kerugian secara financial.
Akibatnya kualitas pelayanan publik yang merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan efektivitas organisasi pemerintahan, hingga kini ditengarai belum sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat.
Berangkat dari hal inilah maka Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam menyelenggarakan Lokakarya Penyusunan Dokumen Manajemen Resiko pada hari Kamis, 7 Februari 2019 di Ruang Indrakila UNS Inn Surakarat yang dihadiri oleh Kepala Program Studi dan Pimpinan di lingkungan FMIPA. Menghadirkan Ibu Wuji Anggraini, S.Sos dari Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) Universitas Sebelas Maret.
Dalam paparan materinya Wuji Anggraini, mengatakan bahwa Manajemen Resiko adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi dalam kaitannya dengan resiko. Adapun peran manajemen resiko adalah mengidentifikasi dan mengevaluasi resiko-resiko yang dihadapi oleh organisasi secara multi disiplin untuk mengkomunikasikan resiko tersebut kepada manajemen level atas, termasuk manejemen puncak dan pemangku kepentingan.
Lebih lanjut Wuji mengatakan bahwa ada beberapa skala dampak kerugian atau tingkat kerugian resiko. Paling tidak, masih menurut Wuji, ada lima tingkat kerugian resiko, kerugian besar, mayor, menengah, minor dan kerugian yang bisa diabaikan.
Kerugian besar adalah dimana sebagian besar tujuan tak tercapai atau beberapa tujuan sangat terpengaruh secara negatif. Kerugian mayor adalah dimana sebagain besar tujuan terancam taktercapai atau satu tujuan sangat terpengaruh secara negatif. Sementara kerugian menengah, beberapa tujuan terpengauh dan memerlukan upaya signifikan untuk memperbaiki. Kerugian minor dimana mudah diperbaiki dengan sedikti upaya tambahan, tujuan organisasi bisa tercapai. Sedangkan kerugan dengan tingkat bisa diabaikan merupakan kerugian yang dampaknya sangat kecil yang dapat ditangani melalui proses normal atau proses rutin.
Sementara itu Dr. Desi Suci Handayani, M.Si selaku wakil dekan bidang akademik dalam sambutannya, mengatakan bahwa tujuan dari penyelengaaarn lokakarya ini adalah untuk menyusun dokumen manajemen resiko, sehingga diharapkan rencana bisnis orgaisasi bisa diinternalisasikan sehingga semua staf paham dan bisa memberikan kontribusi bagi ketercapaian sasaran organisasi. [Mnr/MIPA]