FMIPA UNS – Dalam rangka studi banding praktik pengelolaan akademik terkait pembelajaran berbasis riset, Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan implementasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, Tim Senat Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta melakukan kunjungan kerja ke Senat FMIPA Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat. Kunjungan kerja yang dilaksanakan pada hari Senin (6/11/2023) dipimpin langsung oleh Ketua Senat Akademik FMIPA UNS, Prof. Dr. Nuryani, S.Si., M.Si., diikuti oleh ketua komisi, anggota senat akademik dan staf yang relevan dengan tata kelola akademik.
Rombongan diterima oleh Dr.rer.nat. Eko Kusratmoko (Ketua Senat FMIPA UI) dan Prof. Dede Djuhana, M.Si., Ph.D. (Dekan FMIPA UI) beserta jajarannya di ruang sidang Fakultas MIPA UI. Tujuan dari kunjungan kerja, sebagai mana disampaikan oleh Prof. Nuryani adalah dalam rangka studi banding untuk meningkatkan pemahaman tentang tata kelola akademik yang meliputi pembelajaran berbasis riset dan MBKM serta penjaminan mutu kualitas akademik yang efektif di kedua fakultas. Selain itu untuk identifikasi praktik terbaik dalam pengambilan keputusan akademik, pengembangan kurikulum, dan proses akademik lainnya, serta membangun jaringan kerja sama antara Senat Akademik FMIPA UNS dan Senat Akademik FMIPA UI.
Dari hasil pertemuan dapat disimpulkan bahwa masing-masing perguruan tinggi memiliki karakteristik senat akademik yang berbeda. Maka dalam penerapan pembelajaran berbasis riset dan penerapan MBKM di masing-masing perguruan tinggi atau program studi menjadi fleksibel. Seperti di Fakultas MIPA UI misalnya, berdasarkan pertimbangan bahwa MIPA adalah basic science, maka tugas akhir berupa skripsi, tesis maupun disertasi bersifat wajib yang melibatkan Skill dan Knowlegde. Oleh karena itu, pada umumnya penyelesaian tugas akhir dapat ditempuh by research, kecuali tugas akhir pada Departemen Matematika dapat ditempuh by project.
Sementara itu, menurut Rika Tri Yunarti, S.Si., M.Eng., Ph.D (Manajer Pendidikan FMIPA UI), sebagai bentuk penjaminan mutu pendidikan, penilaian pelaksanaan MBKM dilakukan oleh tim khusus yang terdiri dari tim penilai fakultas, pembimbing akdemik dan kaprodi. Rekognisi MBKM diakui jika ada MoU atau PKS dengan dosen maupun institusi. Mahasiswa diperkenankan mengambil MBKM pada semester 5 dan 6 ( 40 sks), namun hanya dicatat jumlah perolehan sks tanpa ada penilaian. Program MBKM ditawarkan lewat CIL (Centre of Independent Learning) UI, terdiri dari Outbound Student Exchange dengan pembiayaan dari KEMENBUDRISTEK (IISMA: Indonesian International Student Mobility Awards), Dana internal UI (ISPIRE Internship in Research ), kerjasama penelitian dosen, serta magang mandiri.
Dipilihnya FMIPA UI pada kunjungan kerja ini tidak lepas dari prestasi yang diraih sebagai acuan dalam penerapan pembelajaran berbasis riset dan MBKM yang dinilai telah berhasil. Harapan dari kunjungan kerja ini adalah progran studi bisa lebih fleksibel di dalam penerapan pembelajaran berbasis riset dan MBKM tanpa mengurangi esensi dari program tersebut. Sehingga mahasiswa yang mengambil program MBKM tidak merasa dirugikan. Dan yang lebih penting lagi adalah mahasiswa yang bersangkutan bisa menguasai materi perkuliahan yang disampaikan. [Humas Fakultas MIPA UNS]