FMIPA UNS — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DIY memberikan edukasi kepada mahasiswa terkait dengan literasi keuangan dimana generasi milenial harus bijak dalam berinvestasi.  Karena saat ini banyak sekali penawaran investasi digital baik yang legal maupun yang ilegal. Belum lagi penawaran pinjaman online dengan syarat mudah yang membuat mahasiswa mudah tergiur.

Acara yang bertajuk Seminar Bersama OJK “Edukasi Gen Z dan Milenial” ini dilaksanakan di Aula Gedung C Fakultas MIPA UNS pada hari Jumat (17/11/2023) diikuti oleh mahasiswa Program Studi Matematika dan Prodi Statsitika ini meghadirkan dua orang pembicara yang super. Pertama adalah Tangguh Wicaksono, Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY. Sementara pembicara kedua adalah Kirbani, Kepala Subbagian Pengawasan Perbankan OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY yang juga merupakan alumni dari Prodi Matematika Fakultas MIPA UNS.

Tangguh Wicaksono menyampaikan materi tentang pengenalan OJK, Akses Keuangan, Pinjaman Online, dan Waspada Investasi. Untuk terhindar dari jerat investasi ilegal dan terjerat pinjaman online ilegal, Tangguh memberikan tips pentingnya pengelolaan keuangan yang baik. Disamping menetapkan tujuan keuangan dengan merapikan anggaran bulanan dan hidup hemat, juga perlunya memiliki tabungan. “Dengan memiliki tabungan akan dapat mengatasi pengeluaran tidak terduga, menghindari hutang dan keuangan lebih teratur,” terang Tangguh.

Pembicara kedua, Kirbani menyampaikan peluang kerja dan relevansi lulusan matematika dan statistik di Otoritas Jasa Keuangan. Salah satunya adalah sebagai aktuaris. Studi aktuaria mempelajari tentang pengelolaan risiko di masa depan, khususnya dalam bidang keuangan. Ilmu ini merupakan kombinasi antara ilmu matematika, statistika, peluang, keuangan, dan pemrograman komputer.

Acara seminar bersama OJK ini dibuka secara langsung oleh Kepala OJK Kota Surakarta, Eko Yunianto. Disampaikan oleh Eko bahwa OJK sebagai lembaga keuangan mempunyai tugas mangatur, mengawasi dan melindungi konsumen. OJK menjaga prinsip keseimbangan antara tumbuh kembangnya sektor jasa keuangan secara berkesinambungan dan secara bersamaan terlindunginya konsumen dan masyarakat.

Melalui seminar ini mahasiswa menjadi salah satu sasaran edukasi terkait dengan jasa keuangan resmi atau formal. Diharapkan ketika mahasiswa teredukasi maka akan menjadi kepanjangan tangan dari OJK untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait produk jasa keuangan agar masyarakat terhindar dari investasi ilegal ataupun pinjaman online ilegal.

Menurut Eko, saat ini ada lebih dari 100 aplikasi pinjol legal yang terdaftar di OJK dan sudah dilakukan pemblokiran ribuan aplikasi terkait aplikasi pinjol ilegal. “Saat ini ada lebih dari seratus pinjaman online legal yang terdaftar di OJK dan sudah dilakukan pemblokiran terhadap 7 ribu lebih aplikasi peminjaman online ilegal,” uangkap Eko dalam sambutannya.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman online adalah memastikan bahwa pinjaman online tersebut legal. Terdaftar dan diawasi OJK, identitas pengurus dan alamat kantor jelas, informasi biaya pinjaman dan denda transparan, memilki layanan pengaduan konsumen, pegawai atau pihak yang melakukan penagihan harus memiliki sertifikat penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) atau yang ditunjuk AFPI. [Humas Fakultas MIPA]